Kota Probolinggo, Jawa Timur | Indonesia

Kepala Dinas

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan daerah dibidang kepemudaan olahraga dan pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kepemudaan olahraga dan pariwisata;
c. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di kepemudaan olahraga dan pariwisata;
d. pelaksanaan pelestarian tradisi, pembinaan kesenian dan kelembagaan budaya;
e. pelaksanaan pembinaan museum, penetapan, pemeringkatan, Penerbitan izin membawa cagar budaya keluar daerah dan pengelolaan cagar Kebudayaan serta pembinaan sejarah;
f. pelaksanaan pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, destinasi pariwisata provinsi, Industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
g. pelaksanaan pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik wisata, destinasi dan kawasan strategis pariwisata;
h. pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pariwisata;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang kepemudaan olahraga dan pariwisata;
j. pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang kepemudaan olahraga dan pariwisata; dan
k. pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.