Seksi Destinasi Wisata, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Destinasi Wisata;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Destinasi Wisata;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Destinasi Wisata;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Destinasi Wisata;
f. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan daya tarik wisata, destinasi pariwisata dan kawasan strategis pariwisata;
g. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi Pengembangan Destinasi Wisata;
h. melaksanakan kerja sama dengan lintas sektor dan stakeholder di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Destinasi Wisata;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Destinasi Wisata; dan
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
