Kota Probolinggo, Jawa Timur | Indonesia

Bidang Pemasaran Pariwisata

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemasaran pariwisata yang meliputi promosi pariwisata, pendataan dan informasi pariwisata, pengembangan pasar dan kerja sama.

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi :

a. perumusan rencana kerja dibidang pemasaran pariwisata yang meliputi promosi pariwisata, pendataan dan informasi pariwisata, pengembangan pasar dan kerja sama;

b. perumusan kebijakan teknis dibidang pemasaran pariwisata yang meliputi promosi pariwisata, pendataan dan informasi pariwisata, pengembangan pasar dan kerja sama;

c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang pemasaran pariwisata yang meliputi promosi pariwisata, pendataan dan informasi pariwisata, pengembangan pasar dan kerja sama;

d. pelaksanaan penyediaan sarana promosi dan informasi pariwisata;

e. pendataan kunjungan wisatawan dan analisa pasar pariwisata;

f. pelaksanaan promosi dan kerja sama dalam dan luar negeri;

g. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pemasaran pariwisata yang meliputi promosi pariwisata, pendataan dan informasi pariwisata, pengembangan pasar dan kerja sama; dan h. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.