Seksi Promosi Pariwisata, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Promosi Pariwisata;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Promosi Pariwisata;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Promosi Pariwisata;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Promosi Pariwisata;
f. melaksanakan fasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah serta menjalin jaringan kerja sama promosi pariwisata antar daerah dan internasional dalam bentuk sister city;
g. melaksanakan fasilitasi promosi bagi kalangan industri pariwisata dan stakeholder pariwisata;
h. melaksanakan penyebarluasan dan penyediaan sarana promosi pariwisata;
i. melaksanakan identifikasi dan menyiapkan bahan peningkatan sarana promosi pariwisata secara digital atau online dalam bentuk website dan sosial media;
j. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Promosi Pariwisata;
k. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Promosi Pariwisata; dan
l. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata sesuai dengan tugas dan fungsinya.
