Kanigaran – Pada akhir Maret lalu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan jam operasional usaha pada bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut ditujukan untuk Usaha Jasa Pariwisata (UJP) dan Daya Tarik Wisata (DTW) di Kota Probolinggo. Maka, Dispopar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap UPJ dan DTW untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Kamis (14/04), tim pengawasan yang terdiri dari Dispopar, kepolisian, Kodim 0820, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3KB), dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya dibagi dalam dua tim. UJP dan DTW yang disasar kali ini adalah hotel Bromo Park, hotel Bromo Permai, Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL), Beejay Bakau Resort (BJBR), Pantai Permata, Papua Waterpark, dan Wijaya Bilyar.
Sebelum monev, seluruh tim berkumpul di aula Dispopar untuk diberikan pengarahan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, Gogol Sudjarwo. Dalam arahannya, Gogol mengatakan bahwa monev ini dalam rangka meningkatkan dan memelihara Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) pad bulan Ramdhan dan Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. “Saya mengharapkan agar dalam melaksanakan monitoring secara humanis,” katanya.
Dalam monev tersebut, ditemukan bahwa Wijaya bilyar dibuka lebih awal dari surat edaran. “Kami buka lebih awal karena digunakan latihan oleh atlet bilyar dalam rangka persiapan Porprov di bulan Juni,” kata Hengki, manajer dari Wijaya bilyar. Dalam surat edaran, jam operasional diiimbau pada pada pukul 20.00 WIB. Selain itu, semua UJP dan DTW melaksanakan operasional sesuai dengan surat edaran. Selain mengecek jam operasional, tim pengawasan juga memeriksa penerapan protocol kesehatan dan juga memeriksa apakah menyajikan minuman beralkohol atau tidak. “Karena semua tempat usaha dilarang menjual, mengedarkan atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol, dan diimbau untuk memberikan pelayanan sesuai standart keamanan makanan,” kata Plt. Kepala Dispopar, Fadjar Poernomo. (antz/dispopar)
At the end of March, Youth, Sports and Tourism Agency (Dispopar) of Probolinggo City issued a circular letter regarding the provisions for business operating hours during Ramadan. The circular letter is intended for Tourism Businesses (UJP) and Tourist Attractions (DTW) in Probolinggo City. So, Dispopar conducts monitoring and evaluation (monev) of UPJ and DTW as the follow up action.
On Thursday (14/04), the monitoring team, consisting of Dispopar, regional police, Kodim 0820, Civil Service Police Unit (Satpol PP), National Unity and Politics Agency (Bakesbangpol), Communication and Information Agency (Diskominfo), Environment Agency (DLH) ), Agency of Health, Population Control and Family Planning (DP3KB), and several other related Regional Working Units (OPD), divided into two teams. This time, the targets are Bromo Park hotel, Bromo Permai hotel, Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL), Beejay Bakau Resort (BJBR), Permata Beach, Papua Waterpark and Wijaya Billiards.
Prior to monitoring and evaluation, the entire team gathered in the Dispopar hall to be briefed by the Government Administration Assistant, Gogol Sudjarwo. In his directive, Gogol said that this monev was in order to improve and to maintain security and public order during Ramadhan and Idul Fitri 1443 Hijriah. “I hope that you will carry out a humane monitoring,” he said.
In this monitoring and evaluation, it was found that Wijaya billiards was opened earlier than the regulation. “We opened earlier because it is used by billiard athletes in preparation for provincial tournament in June,” said Hengki, manager of Wijaya billiards. In a circular letter, operating hours are advised to be at 20.00 WIB. In addition, all UJP and DTW carry out operation hours in accordance with the circular letter. Apart from checking the operating hours, the monitoring team also checks the implementation of the health protocol, and team also checks whether it served alcoholic beverages or not. “Because all business places are prohibited from selling, distributing or serving alcoholic beverages, and are encouraged to provide food according to food safety standards,” said Acting Head of Dispopar, Fadjar Poernomo. (unofficial translation)
