Rapat Koordinasi dan Evaluasi RUPM
Untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Probolinggo tidaklah mudah, perlu adanya komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Probolinggo 2016-2025 yang memberikan arahan dan pedoman dalam melaksanakan pelaksanaan penanaman modal di kota Probolinggo dalam bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan iklim investasi di Kota Probolinggo. Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal dibagi menjadi 4 (empat) tahap : Jangka Pendek (2016-2017) Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan. Jangka Menengah (2018-2020) Percepatan Pengembangan Infrastruktur dan Industri Jangka Panjang I (2021-2025) Pengembangan Industri Skala Besar Jangka Panjang II (Diatas 2025) Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan. Maka melalui Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo melakukan rapat koordinasi dan monev…
