Seksi Industri Pariwisata, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Industri Pariwisata;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Industri Pariwisata;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Industri Pariwisata;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Industri Pariwisata;
f. melaksanakan pembinaan dan supervisi kemitraan usaha sarana pariwisata, standar usaha sarana dan jasa pariwisata;
g. melaksanakan pendataan usaha sarana dan jasa pariwisata;
h. melaksanakan pembentukan asosiasi, himpunan, paguyuban serta kelompok pendukung sebagai stakeholder pariwisata;
i. melaksanakan kerja sama dan kemitraan dengan lintas sektor dan stakeholder di bidang industri pariwisata meliputi usaha jasa dan sarana pariwisata, pengembangan sumber daya pariwisata;
j. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Industri Pariwisata;
k. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Industri Pariwisata; dan
l. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
