Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif;
f. menghimpun, mengolah, menganalisa data pemberdayaan masyarakat dan ekonomi kretaif;
g. melaksanakan analisis strategi pemberdayaan masyarakat serta ekonomi kreatif;
h. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan masyarakat dan ekonomi kreatif;
i. melaksanakan pemberdayaan masyarakat, internalisasi dan pengembangan sadar wisata masyarakat serta ekonomi kreatif;
j. melaksanakan pendataan sentra-sentra industri kreatif di daerah;
k. menyiapkan bahan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) bagi insan kreatif di daerah;
l. menyiapkan fasilitasi prasarana promosi dan pemasaran produk ekonomi kreatif dalam bentuk pusat oleh-oleh produk unggulan daerah;
m. melaksanakan fasilitasi pengurusan Hak Cipta bagi produk-produk kreatif;
n. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
o. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif;
p. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif; dan
q. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya
