Seksi Pendataan dan Informasi Pariwisata, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pendataan dan Informasi Pariwisata;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pendataan dan Informasi Pariwisata;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pendataan dan Informasi Pariwisata;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pendataan dan Informasi Pariwisata; f. mengolah dan menganalisa data-data berbagai dampak pada daya tarik
wisata;
g. melaksanakan pengumpulan data kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara;
h. melaksanakan pengelolaan pusat informasi pariwisata yang representatif bagi wisatawan;
i. melaksanakan survey profil dan persepsi wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara;
j. melaksanakan penerbitan buku bank data dan informasi pariwisata;
k. melaksanakan pembangunan pusat data menjadi pusat penyebaran data dan informasi pariwisata;
l. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pendataan dan Informasi Pariwisata;
m. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pendataan dan Informasi Pariwisata; dan
n. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata sesuai dengan tugas dan fungsinya.
