Seksi Pengembangan Pasar dan Kerja Sama, mempunyai tugas : a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengembangan Pasar dan Kerja Sama;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengembangan Pasar dan Kerja Sama;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengembangan Pasar dan Kerja Sama;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Pasar dan Kerja Sama;
f. melaksanakan survey peluang-peluang pengembangan pasar sasaran wisatawan baik dalam maupun luar negeri;
g. melaksanakan identifikasi jalinan kerja sama dalam pengembangan pasar sasaran wisatawan baik dalam maupun luar negeri;
h. menyiapkan bahan peluang investasi di bidang pariwisata dan promosi investasi pariwisata;
i. menyiapkan draft MoU kerja sama dan investasi pariwisata, baik dengan investor di dalam dan luar negeri;
j. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Pasar dan Kerja Sama;
k. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengembangan Pasar dan Kerja Sama; dan
l. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata sesuai dengan tugas dan fungsinya.
