Kota Probolinggo, Jawa Timur | Indonesia

Bidang Pemuda dan Olahraga

Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemuda dan olahraga yang meliputi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, pemberdayaan dan pengembangan olahraga.

Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang pemuda dan olahraga yang meliputi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, pemberdayaan dan pengembangan olahraga;

b. perumusan kebijakan teknis dibidang dibidang pemuda dan olahraga yang meliputi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, pemberdayaan dan pengembangan olahraga;

c. penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis dibidang pemuda dan olahraga yang meliputi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, pemberdayaan dan pengembangan olahraga;

d. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang pemuda dan olahraga yang meliputi pemberdayaan dan pengembangan pemuda,  pemberdayaan dan pengembangan olahraga;

e. pelaksanaan dan pemberian rekomendasi, pembangunan dan pengadaan sarana prasarana dibidang pemuda dan olahraga yang meliputi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, pemberdayaan dan pengembangan olahraga;

f. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pemuda dan olahraga yang meliputi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, pemberdayaan dan pengembangan olahraga; dan

g. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.