Kota Probolinggo, Jawa Timur | Indonesia

DISPOPAR ADAKAN RAKOR MONEV

Kanigaran – Dinas Kepemudaan , Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Jasa Usaha Pariwisata (UJP) yang ada di Kota Probolinggo. menghadapi datangnya bulan suci Ramadhan, Dispopar mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jamoperasional bagi UJP.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa hal yang diatur diantaranya usaha bilyar dibuka pukul 20.00 WIB dan harus tutup pukul 24.00 WIB, usaha bioskop dibuka mulai pukul 13.00- 17.00 WIB kecuali pada hari Minggu dibuka mulai pukul 10.00-17.00 WIb dan selanjutnya dapat dibuka kembali pukl 20.00-24.00 WIB. “Untuk hotel, kafe, restoran ataupun rumah makan yang menyediakan hiburan live music agar ditiadakan selama Ramadhan, dan usaha playstation/game online, fitness, permainan anak-anak dan sejenisnya dibuka mulai pukul 13.00-17.00 WIB kecuali pada hari Minggu diperbolehkan buka mulai pukul 10.00,” kata Plt. Kepala Dispopar, Fadjar Poernomo.

Fadjar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada beberapa kebijakan terdahulu diantaranya peraturan daerag nomor 9 tahun 2015 (pasal 9) tentang penataan, pengwasan dan pengendalian usaha tempat hiburan serta peraturan wali kota nomor 42 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan daerah kota Probolinggo nomor 9 tahun 2010 tentang izin hiburan sesuai psal 19. “Juga memperhatikan perkembangan persebaran Virus Covid-19 di wilayah kota Probolinggo sesuai instruksi Menteri dalam Negeri nomor 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuakn pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 3. 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta surat edaran satgas Covid-19 Kota Probolinggo nomor 019/III/Covid-19/2022 tentang Pemberakuakn Pembatasan Kegaitan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Wilayah kota Probolinggo,” kata Fadjar.

Penentuan jam operasional  tersebut diputuskan pada rapat koordinasi di aula Dispopar pada hari Rabu (31/03).  Rapat yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DIspopar tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait diantaranya Polresta Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Satpol PP, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dan OPD lainnya.(antz/dispopar)

 

Probolinggo city Youth, Sports and Tourism Agency (Dispopar) always monitors and evaluates Tourism Business (UJP) in Probolinggo City. Facing the holy month of Ramadan, Dispopar issued a circular to regulate operational hours for UJP.

In the circular, there are several regulation, including the billiard business could be opened at 8 p.m. and must be closed at 12 p.m., the cinema business opens from 1 p.m-5 p.m  except on Sunday it opens from 10 a.m.-5 p.m  and at 8 p.m -12 p.m. “For hotels, cafes, restaurants and places that provide live music, it must be cancelled during Ramadan, for play station/online game businesses, fitness, children’s playground and similar places are opened from 1 p.m – 5 p.m, but on Sundays they are allowed to open from 10 a.m,” said Acting Head of Dispopar, Fadjar Poernomo.

Fadjar explained that the policy referred to several previous policies, including regional regulation number 9 of 2015 (article 9) concerning management, supervision and control of entertainment businesses and mayoral regulation number 42 of 2015 regarding guidelines for the implementation of the Probolinggo city area, number 9 of 2010 regarding entertainment permits in accordance with article 19. “Also paying attention to the spread of the Covid-19 Virus in Probolinggo city, according to the instructions of the Minister of Home Affairs number 18 of 2022 concerning the Implementation of Public Activities Restrictions (PPKM) level 3.2, 1 for Java and Bali Regions and Circular letter of the Probolinggo City Covid-19 Task Force number 019/III/Covid-19/2022 concerning the Enforcement of Level 3 Covid-19 Public Activities Restrictions in Probolinggo City,” said Fadjar.

The determination of the operating hours was decided at a coordination meeting in Dispopar hall on Wednesday (31/03). The meeting chaired by Acting head of the Dispopar was attended by the Regional Working Units (OPD) and related agencies including the Probolinggo Police, Kodim 0820 Probolinggo, Satpol PP, Health, Population Control and Family Planning Agency, and One-Stop Integrated Investment, Licensing and Labor Agency, and other OPDs.