Kota Probolinggo, Jawa Timur | Indonesia

GOR Mastrip Kota Probolinggo

Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Persyaratan:  Penyewa/Pengguna mematuhi tata tertib yang ada di GOR Masrip; Penyewa/Pengguna membayar retribusi penggunaan sarana olahraga
Sistem Mekanisme dan Prosedur :  Penyewa mengirimkan surat permohonan peminjaman gedung olahraga kepada Bapak Walikota Probolinggo dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Probolinggo; Surat permohonan dilampiri foto copy KTP penyewa;  Penyewa membayar biaya retribusi sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2014; Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Probolinggo memberikan surat rekomendasi ijin pemakaian GOR Mastrip

SP GOR Mastrip