
Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Persyaratan: Penyewa/Pengguna mematuhi tata tertib yang ada di GOR Masrip; Penyewa/Pengguna membayar retribusi penggunaan sarana olahraga
Sistem Mekanisme dan Prosedur : Penyewa mengirimkan surat permohonan peminjaman gedung olahraga kepada Bapak Walikota Probolinggo dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Probolinggo; Surat permohonan dilampiri foto copy KTP penyewa; Penyewa membayar biaya retribusi sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2014; Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Probolinggo memberikan surat rekomendasi ijin pemakaian GOR Mastrip
