Kota Probolinggo, Jawa Timur | Indonesia

KEMBANGKAN PANTAI PERMATA DISPOPAR TUNGGU PERIJINAN PEMPROV

Mayangan – Pantai Permata menjadi salah satu destinasi unggulan Kota Probolinggo saat ini. Hal ini terlihat dari promosi yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo. Maka dari itu, Dispopar juga terus berupaya dalam mengembangkan Pantai Permata yang terletak di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan tersebut. Salah satunya adalah mengajukan usulan perijinan lokasi ekowisata di kawasan Pantai Permata Pilang. Usulan tersebut telah masuk ke Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dan telah dibahas dalam rapat koordinasi permohonan rekomendasi teknis terkait ijin lokasi Pemerintah Kota Probolinggo, Rabu (07/10) di Surabaya.

Maka, pada Selasa kemarin, (13/10) Dispopar mengadakan rapat dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil dari rapat tersebut. Rapat dihadiri oleh Bappeda Litbang, Bagian Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP), Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan). “Pada intinya, pihak provinsi setuju dengan proposal yang kita ajukan, tapi ada beberapa yang perlu diperhatikan secara detil,” kata Sekretaris Dispopar, Muhammad Sonhadji. Hal tersebut dikarenakan pengembangan ekowisata itu sesuai dengan konsep kebijakan pembangunan berkelanjutan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur dan telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kepala Seksi Destinasi Wisata pada bidang Destinasi Pariwisata Dispopar, Endang Novi Artitik mengatakan bahwa usulan pemerintah Kota Probolinggo ke Provinsi Jawa Timur ini merupakan pertama kalinya usulan perijinan dari pemerintah untuk pemerintah (G to G/Government to Government). “Bulan lalu kami telah melakukan pemetaan kawasan Pantai Permata untuk pengembangan kawasan tersebut. Terdapat beberapa titik yang menjadi pusat pengembangan, yakni pembangunan loket tiket masuk, parkir, toilet, mushola, dan beberapa fasilitas umum lainnya,” kata Novi.

Kepala Dispopar, Budi Krisyanto mengatakan bahwa pengajuan usulan ini sudah berjalan setahun dan tidak ada perubahan. “Semula hanya usulan terkait review kerjasama dengan BJBR, tetapi ternyata wali kota berkeinginan untuk mengusulkan perijinan lainnya,” kata Budi Kris, biasa disapa. Dia juga mengatakan bahwa kegiatan ini tidak bisa dilakukan oleh Dispopar sendiri. “Butuh kerja sama dengan semua instansi yang terkait,” katanya.

Perlu diketahui, pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya mengajukan perijinan untuk pengembangan Pantai Permata Pilang, tetapi ada enam usulan terkait penggunaan lahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang berada di wilayah Kota Probolinggo. “Yakni ijin lokasi pengembangan PPI Ketapang, penataan tepi air Mayangan, pengembangan ekowisata mangrove Mangunharjo, pengembangan TWSL, dan ijin lokasi pengembangan zona-zona penunjang,” kata Sonhadji.

Rapat kali ini memutuskan untuk memfokuskan ijin seperlunya, tanpa harus memblok seluruh pesisir pantai, dan masing-masing instansi untuk membuat masterplan setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. “Nanti akan kita bahas pada rapat selanjutnya,” tutupnya. (antz/dispopar)