Kota Probolinggo, Jawa Timur | Indonesia

TENTUKAN PAD SEKTOR PARIWISATA, DISPOPAR ADAKAN RAPAT KOORDINASI

Mayangan – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo terus melakukan koordinasi dengan seluruh instansi dalam segala bidang. Seperti yang dilakukan pada hari Selasa (3/3), Dispopar melakukan rapat koordinasi untuk membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor pariwisata. Hadir dalam rapat tersebut Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Bappeda Litbang, dan lain sebagainya.

Selama ini, belum jelas dari mana saja PAD yang berasal dari sektor pariwisata, diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak tempat rekreasi dan olahraga, dan pajak pemakaian kekayaan daerah. “Maka dari itu, hari ini kami ingin menyamakan persepsi dari mana saja PAD yang bisa dihitung dari sektor pariwisata,” kata Suciati Ningsih, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata yang memimpin rapat kali ini. PAD yang benar-benar dipungut oleh Dispopar selama ini adalah sewa lahan BJBR, sewa bedak di Taman Rekreasi Anak (TRA), retribusi TRA dan kolam renang Olimpic, sewa stadion, GOR A. Yani dan GOR Kedopok. Selain itu, masih ada retribusi dari Taman Studi Wisata Lingkungan (TWSL) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pajak retribusi hotel dan restoran yang dikelola oleh BPPKAD.

Kepala Bidang Pendapatan dari BPPKAD, Slamet Swantoro mengatakan bahwa BPPKAD siap memberikan data riil dari setiap sektor. “Untuk data riil, insya allah kami bisa memenuhi karena untuk income memang ditangani kita (bidang pendapatan), tapi untuk data potensi kami belum pernah melakukan kajian untuk itu,” katanya. Dia juga mengusulkan bahwa PAD yang berasal dari sektor pariwisata bisa berasal dari retribusi parkir dan juga pajak reklame yang mempromosikan tempat wisata. “Seperti reklame BJBR yang ada di sepanjang jalan, atau reklame kegiatan hiburan, bisa dihitung sebagai PAD dari sektor pariwisata,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pajak untuk kekayaan daerah itu harus dipilah. “Karena kebanyakan yang masuk dalam rekening itu adalah biaya sewa tanah aset daerah, jadi harus dipilah kembali,” kata Slamet. Untuk pajak restoran, nantinya akan ada perubahan peraturan daerah yang akan didiskusikan di pertengahan tahun. “Jadi akan disamakan seperti kota lainnya, semua tempat makan, entah ijinnya berbunyi restoran, rumah makan, warung atau kafe akan dikenakan pajak 10 persen, karena selama ini ada kebocoran pajak sebanyak 58 persen karena nama usaha yang tercantum di SIUPnya,” jelasnya. Kepala Dispopar, Budi Krisyanto pun menegaskan bahwa dengan kegiatan ini dapat lebih mengkonkretkan kontribusi pariwisata dalam menyumbang PAD. “Tujuannya, kita tahu dari usaha pariwisata mana saja yang memberikan kontribusi dalam PAD Kota Probolinggo, dan juga saya harap ada masukan untuk memperbaiki regulasi yang berlaku,” kata Budi Kris.(antz)

Mayangan – Youth, Sport dan Tourism Agency (Dispopar) of Probolinggo City always have a good coordination with all agencies. It can be seen when Dispopar held a coordination meeting to discuss Regional Revenue (PAD) from the tourism sector on Tuesday (3/3). It is attended by Indonesia Statistics (BPS), Regional Revenue, and Finance and Asset Management (BPPKAD), Economic and Development Affairs Division, Bappeda Litbang, and so on.

So far, it is not clear how many component of tourism sector in PAD, such as hotel tax, restaurant tax, entertainment tax, recreation and sports tax. “Therefore, we want to it more,” said Suciati Ningsih, head of Tourism Marketing as the leader in this meeting. PAD which is actually collected by Dispopar are the BJBR, A.Yani stadium, Kedopok stadium and stall of Taman Rekreasi Anak (TRA) retribution, ticket of TRA and the Olimpic swimming pool. In addition, there are retribution from Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL) managed by Dinas Lingkungan Hidup (DLH) and hotel and restaurant retribution managed by BPPKAD.

Head of Revenue division of BPPKAD, Slamet Swantoro said that BPPKAD is ready to provide real data from each sector. “For real data, InsyaAllah, we can provide it since it is handled by our division, but for potential data we have never conducted a study for that,” he said. He also said that tourism revenue could be from parking fees and also billboard taxes that promote tourist attractions. “(It is) like the BJBR billboards along the road, or billboards for entertainment activities, can be counted as tourism revenue,” he added.

He also explained that the tax for the regional assets must be sorted. “Because most of it is for regional assets leasing, so it has to be sorted,” said Slamet. For restaurant tax, there will be changes of local regulations in the middle of the year. “So it will be like any other city, all restaurant, whether it is a restaurant, bistro, shop or cafe, will be taxed 10 percent, because there has been 58 percent tax leakage according to it,” he explained.

Head of Dispopar, Budi Krisyanto explained that this meeting will give a clearer description on tourism sector in contributing regional revenue. “It aims to know which tourism businesses contribute to regional revenue, and I hope there are some ideas to improve the regulation,” said Budi Kris. (unofficial translation)