Pusat Informasi Pariwisata (Tourism Information Center/TIC) merupakan fasilitas pendukung untuk membantu wisatawan menerima informasi seputar destinasi yang hendak mereka kunjungi.
Pembangunan Pusat Informasi Pariwisata di setiap daerah kabupaten/kota merupakan amanat UU No.10 Th. 2009 tentang Kepariwisataan pasal 23 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban : Menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum,serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.