Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda;
f. melaksanakan seleksi, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan pemuda pelopor;
g. melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan organisasi kepemudaan, dan kelompok pemuda;
h. melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka);
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda; dan
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemuda
dan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
