Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;
f. melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi dan olahraga rekreasi;
g. melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan organisasi olahraga;
h. melaksanakan kerja sama olahraga;
i. melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana olahraga;
j. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;
k. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga; dan
l. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
