Kota Probolinggo, Jawa Timur | Indonesia

Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga

Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga, mempunyai tugas :

a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;

b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;

c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;

d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;

e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;
f. melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi dan olahraga rekreasi;

g. melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan organisasi olahraga;

h. melaksanakan kerja sama olahraga;

i. melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana olahraga;

j. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga;

k. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga; dan

l. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya.