Tindak Lanjuti Surat Edaran, Dispopar Adakan Monev
Kanigaran – Pada akhir Maret lalu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan jam operasional usaha pada bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut ditujukan untuk Usaha Jasa Pariwisata (UJP) dan Daya Tarik Wisata (DTW) di Kota Probolinggo. Maka, Dispopar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap UPJ dan DTW untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kamis (14/04), tim pengawasan yang terdiri dari Dispopar, kepolisian, Kodim 0820, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3KB), dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya dibagi dalam dua tim. UJP dan DTW yang disasar kali ini adalah hotel Bromo Park, hotel Bromo Permai, Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL), Beejay Bakau…
